Rumah Teduh Sahabat Iin

Delivery Policy

Delivery Policy (Kebijakan Penyaluran Program)
rumahteduhsahabatiin.org
Terakhir diperbarui: 14 Januari 2026

Kebijakan Penyaluran Program ini menjelaskan mekanisme penyaluran donasi, bantuan, dan program kemanusiaan yang dikelola oleh Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin melalui situs web rumahteduhsahabatiin.org. Dengan melakukan donasi atau berpartisipasi dalam program yayasan, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan ini.

Ruang Lingkup Penyaluran

Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin menyalurkan donasi dan bantuan dalam bentuk program sosial dan kemanusiaan, termasuk namun tidak terbatas pada:

  • Penyediaan rumah singgah bagi pasien dan keluarga pendamping

  • Pendampingan pasien selama proses pengobatan dan pemulihan

  • Dukungan kebutuhan dasar pasien dan caregiver

  • Program pemulihan kesehatan mental melalui Peaceful Land

  • Kegiatan darurat dan respon kemanusiaan lainnya

2. Bentuk Penyaluran Program

Penyaluran bantuan dilakukan dalam bentuk:

  • Fasilitas dan layanan rumah singgah

  • Pendampingan medis, psikososial, dan logistik

  • Pembiayaan kebutuhan operasional program

  • Penyediaan layanan terapi, pendidikan, dan pemulihan

  • Bantuan darurat sesuai kebutuhan lapangan

Penyaluran tidak selalu berbentuk bantuan langsung tunai kepada penerima manfaat.

3. Mekanisme Penyaluran

Penyaluran program dilakukan melalui tahapan:

  • Identifikasi dan asesmen kebutuhan penerima manfaat

  • Verifikasi kondisi dan kelayakan penerima manfaat

  • Penyaluran bantuan sesuai prioritas kebutuhan dan ketersediaan dana

  • Pendampingan dan monitoring selama program berlangsung

Seluruh proses penyaluran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

4. Waktu Penyaluran

Waktu penyaluran program bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan:

  • Urgensi kebutuhan penerima manfaat

  • Ketersediaan dana dan sumber daya

  • Kondisi lapangan dan kesiapan program

Yayasan tidak menjamin penyaluran dilakukan secara langsung atau instan setelah donasi diterima, namun berkomitmen untuk menyalurkan dana sesuai peruntukan program dalam waktu yang wajar.

Prioritas Program

Dalam kondisi tertentu, Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin berhak menetapkan prioritas penyaluran program berdasarkan:

  • Tingkat kedaruratan dan kebutuhan penerima manfaat

  • Skala dampak sosial program

  • Kesesuaian dengan visi, misi, dan tujuan yayasan

6. Transparansi dan Pelaporan

Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin berkomitmen untuk menjaga transparansi penyaluran program melalui:

  • Publikasi laporan kegiatan dan dokumentasi program

  • Informasi pembaruan program melalui website atau media sosial

  • Laporan kepada donatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku

7. Perubahan Kebijakan

Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin berhak untuk mengubah atau memperbarui Kebijakan Penyaluran Program ini sewaktu-waktu. Perubahan akan ditampilkan pada halaman ini dengan tanggal pembaruan terbaru.

8. Kontak Kami

Apabila terdapat pertanyaan terkait Kebijakan Penyaluran Program ini, silakan menghubungi:

Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin
Website: https://rumahteduhsahabatiin.org
Email: salam@rumahteduhsahabatiin.org
Telepon/WhatsApp: 0818219999