Rumah Teduh Sahabat Iin

Return & Refund Policy

Return & Refund Policy
rumahteduhsahabatiin.org
Terakhir diperbarui: 14 Januari 2026

Kebijakan Pengembalian dan Pengembalian Dana ini mengatur ketentuan terkait donasi, kontribusi, atau pembayaran lain yang dilakukan melalui situs web rumahteduhsahabatiin.org yang dikelola oleh Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin. Dengan melakukan transaksi melalui situs web ini, pengguna dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui kebijakan ini.

1. Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku untuk seluruh transaksi yang dilakukan melalui situs web rumahteduhsahabatiin.org, termasuk namun tidak terbatas pada donasi, kontribusi program, dan pembayaran lain yang bersifat sukarela untuk mendukung kegiatan sosial Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin.

2. Sifat Donasi

Seluruh donasi dan kontribusi yang diberikan melalui situs web ini bersifat sukarela dan digunakan untuk mendukung operasional serta program kemanusiaan dan kesehatan yang dijalankan oleh Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin.

Pada prinsipnya, donasi yang telah diberikan tidak dapat dikembalikan (non-refundable), kecuali dalam kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam kebijakan ini.

3. Kondisi Pengembalian Dana

Pengembalian dana (refund) hanya dapat dipertimbangkan dalam kondisi berikut:

  • Terjadi kesalahan sistem yang menyebabkan pendebitan ganda atau nominal yang tidak sesuai

  • Terjadi kesalahan teknis pada sistem pembayaran yang dapat dibuktikan

  • Donasi dilakukan tanpa persetujuan pemilik rekening atau alat pembayaran yang sah

Permohonan pengembalian dana harus disampaikan secara tertulis dengan disertai bukti transaksi yang valid.

4. Prosedur Pengajuan Refund

Permohonan pengembalian dana dapat diajukan dengan menghubungi pihak Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin melalui kontak resmi yang tersedia di situs web, dengan melampirkan:

  • Nama lengkap pendonasi

  • Tanggal dan nominal transaksi

  • Bukti pembayaran atau transaksi

  • Alasan pengajuan pengembalian dana

Setiap permohonan akan ditinjau secara internal sesuai dengan kebijakan dan ketentuan yang berlaku.

5. Jangka Waktu Pengajuan

Permohonan pengembalian dana harus diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal transaksi dilakukan. Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses.

6. Proses Pengembalian Dana

Apabila permohonan disetujui, pengembalian dana akan diproses melalui metode pembayaran yang sama dengan transaksi awal atau metode lain yang disepakati bersama, dalam jangka waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja, tergantung pada kebijakan penyedia layanan pembayaran.

7. Biaya Administrasi

Dalam hal pengembalian dana dilakukan, Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin berhak untuk memotong biaya administrasi atau biaya pihak ketiga yang timbul selama proses transaksi dan pengembalian dana, apabila ada.

8. Perubahan Kebijakan

Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin berhak untuk mengubah atau memperbarui Kebijakan Return & Refund ini sewaktu-waktu. Perubahan akan ditampilkan pada halaman ini dengan tanggal pembaruan terbaru.

9. Kontak Kami

Apabila terdapat pertanyaan atau permohonan terkait kebijakan ini, silakan menghubungi:

Yayasan Rumah Teduh Sahabat Iin
Website: https://rumahteduhsahabatiin.org
Email: salam@rumahteduhsahabatiin.org
Telepon/WhatsApp: 0818219999